1. Dalam menggunakan Situs Bib.id, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, perjudian, pornografi, kekerasan, kebencian, diskriminasi, merendahkan, atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial. Bib.id berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, moderasi akun, pemblokiran akun, dan lain-lain.
2. Pengguna dilarang mempergunakan foto/gambar yang memiliki watermark yang menandakan identitas berupa nomor telepon, dan situs lain.
3. Penguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang diunggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
4. Penjual tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto/gambar atau logo akun sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi tentang situs-situs lain di luar Situs Bib.id.
5. Ketika Pengguna mengunggah konten, Pengguna memberikan hak non-eksklusif di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap Bib.id.
6. Pengguna menjamin bahwa tidak melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual dalam mengunggah konten Pengguna ke dalam situs Bib.id. Setiap Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual dalam mengunggah konten di Situs Bib.id.
7. Bib.id menyediakan fitur “Chat” untuk memudahkan Pembeli berinteraksi dengan Penjual, perihal Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan. Penjual tidak diperkenankan menggunakan fitur tersebut untuk tujuan dengan cara apa pun menaikkan harga Barang dan/atau Jasa dagangannya, termasuk di dalamnya memberi komentar pertama kali atau memberi komentar selanjutnya / terus menerus secara berkala (flooding / spam).
8. Meskipun Bib.id mencoba untuk menawarkan informasi yang dapat diandalkan, Bib.id tidak bisa menjanjikan bahwa daftar iklan akan selalu akurat dan up-to-date, dan Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta Bib.id bertanggung jawab atas ketidaksesuaian dalam daftar iklan. Daftar iklan mungkin dilindungi dengan Hak atas Kekayaan Intelektual
9. Pengguna dilarang menawarkan atau memperdagangkan di Situs Bib.id, Barang dan/atau Jasa, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Jasa untuk penganiayaan dan/atau menghilangkan nyawa orang lain.
b. Jasa peretasan (hacking).
c. Jasa pernikahan siri.
d. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
e. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
f. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
g. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
h. Media berbentuk CD/DVD/VCD, atau media rekam lain yang tidak resmi, sehingga bertentangan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya adalah yang memuat film, musik, permainan, atau perangkat lunak bajakan.
i. Minuman beralkohol.
j. Segala bentuk tulisan yang mengandung unsur SARA.
k. Pakaian dalam bekas.
l. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
m. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
n. Seragam dan atribut kepolisian, militer, dan pemerintahan.
o. Bagian/Organ tubuh manusia.
p. Mailing list dan informasi pribadi.
q. Hewan dan tanaman yang termasuk dalam golongan “dilindungi” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
r. Barang hasil tindak pencurian.
s. Barang yang dapat dan/atau mudah meledak, menyala, atau terbakar sendiri.
t. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
u. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.
v. Perlengkapan dan peralatan judi.
w. Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
x. Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat TOEFL, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya.
y. Segala jenis barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman barang Indonesia.
z. Barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.